Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sikap Mantan Kekasih Laura Anna Jadi Pertimbangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna
Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna. Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sikap Mantan Kekasih Laura Anna Jadi Pertimbangan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.

Tak hanya empat tahun enam bulan kurungan penjara, Gaga Muhammad juga dituntut membayar denda Rp 10 juta. Dua hal tersebut dikarenakan mantan Laura Anna dinyatakan bersalah.

Gaga Muhammad, dinyatakan bersalah karena lalai mengemudikan kendaraannya sampai terjadinya kecelakaan dan membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh dan luka berat.

Baca juga: Dengar Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Bingung: Saya Cuma Pengin Keadilan

Baca juga: Gaga Muhammad Keberatan dengan Tuntutan Jaksa 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Tentunya JPU menjatuhkan tuntutan empat tahun enam bulan penjara terhadap Gaga Muhammad, dengan beragam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," kata JPU didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakartw Timur, Selasa (4/1/2022).

Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa.
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," tambahnya.

Tak hanya itu saja, yang memberatkan hukuman Gaga ialah karena berkendara dibawah pengaruh alkohol.

"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak perdamain antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucapnya.

"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari tdw terhadap korban Laura Anna Edelenyi," sambungnya.

Sementara itu, ada beberapa poin pertimbangan meringankan JPU dalam menubtut Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna.

Gaga Muhammad jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). Ia sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). Ia sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," ujarnya.

"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tutup JPU.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, medio Desember 2019.

Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna diduga hilang kendali saat mengemudikan kendaraannya di jalan tol, sehingga menabrak pembatas jalan sesudah menghindar dari kendaraan yang ada didepannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved