Senin, 6 Oktober 2025

Richard Lee Ditangkap Polisi

Potret Dokter Richard Lee Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Razman Nasution bagikan potret sang klien, Richard Lee saat keluar dari rutan setelah penangguhan penahanan dikabulkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
dr Richard Lee MARS
Razman Nasution bagikan potret sang klien, Richard Lee saat keluar dari rutan setelah penangguhan penahanan dikabulkan. 

seolah-olah ada INVISIBALE HAND (Tangan Ajaib Lain) yang berjasa untuk ditangguhkan," tulis Razman.

Setelah ini, Razman bakal memantau jalannya persidangan kasus yang menyeret Richard Lee.

Namun, ia memastikan dua kliennya bakal bebas dari pengadilan kasus akses ilegal.

Unggahan Razman setelah penangguhan penahanan dokter Richard Lee dan Hans Pranata dikabulkan.
Unggahan Razman setelah penangguhan penahanan dokter Richard Lee dan Hans Pranata dikabulkan. (Instagram @razmannasution)

Di mana menurut Razman, Richard Lee dan Hans tidak melakukan apa yang dituduhkan.

"Bagi DR. RAN siapapun yang mau membantu dr. Richard Lee dan Hans Pranata adalah upaya baik

dan tinggal kita lihat sidangnya seperti apa kedepannya?, DR. RAN

dan Tim Haqqul Yaqin dr. Richard Lee dan Hans Pranata akan 'BEBAS' di Pengadilan

karena apa yang dituduhkan sangat jauh dari KEBENARAN..!!!. Bismillah..!!!.

(Cyber Crime Polda Metro Jaya Jkt_29 Des '21)," tambahnya.

Baca juga: Ungkap Harapan untuk 2 Bayi Laki-lakinya, Ivan Gunawan: Bisa Meneruskan Harta dan Tahta Gue

Baca juga: Pengacara Ayah Bibi Ultimatum Pihak yang Fitnah Keluarga Faisal, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan terkait kasus akses data secara ilegal, Senin (27/12/2021).

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kasus ilegal akses dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Setelah ini, segera dilakukan tahap dua ke Kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21)."

"Sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," terang Kombes Zulpan dilansir Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved