Sabtu, 4 Oktober 2025

Menyesal Pernah Review Produk Kecantikan, Richard Lee: Andai Waktu Bisa Saya Putar Kembali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021). 

youtube
dr Richard Lee menanggapi perseteruannya dengan artis Kartika Putri dipodcas CURHAT BANG 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee mengaku menyesal karena telah mereview produk kecantikannya. 

Penyesalan tersebut terjadi karena dirinya malah berujung penahanan. 

Karena sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021). 

Penangkapan tersebut terkait soal dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap dan influencer kecantikan tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak, saya bahagia karena makin banyak orang yang terselamatkan, makin banyak orang yang jadi sadar," kata Richard Lee dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021). 

Baca juga: Merasa Tak Lakukan Tindak Pidana, Richard Lee Siap Berjuang di Pengadilan, Ungkap Pula Penyesalannya

Baca juga: Tak Terima Suaminya Ditahan, Istri Dokter Richard Lee Menangis Terisak-isak, Minta Tolong ke Jokowi

"Tapi jika apa yang saya dapatkan seperti ini, sumpah, saya benar-benar menyesal pernah melakukan itu. Andai waktu bisa saya putar kembali, saya tidak akan bongkar ini semuanya," ucap Richard Lee melanjutkan. 

Suami Reni Effendi itu menganggap jika kontennya itu tidak mengandung tindakan pidana atau bahkan mencari keuntungan di setiap mereview produk kecantikan.

"Saya enggak mencari keuntungan dari ini semua. Saya cuma pengin, di setiap saya me-review, saya kasih tahu modus seperti ini. Enggak pernah di video tersebut saya mengatakan pakai produk saya. Enggak pernah sekalipun," kata Richard Lee

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021). 

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahani Rutan Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan Richard Lee segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Sebagai informasi, Richard Lee sempat dijemput paksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. 

Adapun kasus tersebut bukan karena buntut laporan dari artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun Instagram miliknya. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.  

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved