Artis dan Suami Terjerat Narkoba
Respon Nia Ramadhani Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi: Hasil Asesmen BNN Kami Dirujuk 3 Bulan
Terdakwa artis Nia Ramadhani merasa terkejut atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun menjalani rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa artis Nia Ramadhani merasa terkejut atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun menjalani rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut buntut dari perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Hari ini walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Kaget hingga Menangis Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi, Singgung Keadilan
Baca juga: Tangisan Nia Ramadhani Pecah Saat Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ardie Bakrie Tenangkan Istrinya
Sambil menangis, Nia akan melayangkan keringan dalam nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) selama 3 bulan masa rehabilitasi.
"BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia sambil menangis.

Ibu tiga anak itu berharap nantinya putusan dari majelis hakim bisa menjatuhi hukuman rehabilitasi lebih ringan dari tuntutannya ini.
"Saya cuma berharap mudah-mudahan putusannya minggu depan, dua minggu lagi kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga," kata Nia.
Baca juga: Beda Sikap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jelang Tuntutan, Sang Artis Diam, Suaminya: Doain Ya
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bercanda Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan
"Kami bisa mendapatkan keadilan juga, karena saya nggak tahu atas dasar apa perbedana itu dr bnn 3 bulan tiba2 dituntut 12 bulan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," tambahnya.
Ardi menambahkan jika minggu depan ia berserta kedua terdakwa lainnya akan melakukan pledoi secara tertulis melalui kuasa hukum.
"Dan minggu depan insyallah kita akan melakukan pembelaan tertulis," ujar Ardie.
Jaksa , Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik Pada Masyarakat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dikatakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Ketiga terdakwa akan me jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kendati demikian, adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini yang meringankan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa sebagai terkemuka tidak memberikan contoh kepada masyarakat dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
Mendengar hal tersebut, pantauan Tribunnews dilokasi sidang, Nia Ramadhani mengeluarkan air mata dan mengusapnya menggunakan setelah tisu.