Lee Sachi Anggap Penetapan Tersangkanya Cacat Hukum karena Banyak Kejanggalan
Hal yang mengganjal dirinya keluar surat penetapan tersangka, adalah Lee dan Okan tidak pernah bertemu untuk dikonfrontasi
Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Lee Sachi, Irsan Gusfrianto menyampaikan bahwa penetapan tersangka kliennya atas laporan polisi yang dibuat Okan Kornelius, sangat terburu-buru.
"Kemudian, Oktober 2021 keluarlah surat penetapan tersangka kepada klien kami, Lee Sachi. Ya bagi kami ini janggal aja," kata Irsan Gusfrianto dalam jumpa persnya bersama Lee Sachi, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) malam.
Irsan menambahkan, selama proses pemeriksaan berlangsung, hal yang mengganjal dirinya keluar surat penetapan tersangka, adalah Lee dan Okan tidak pernah bertemu untuk dikonfrontasi.
"Karena putusan Kapolri harus adanya Restorative Justice sebelum berkas ini naik ke tahap sidik. Tapi nyatanya, selama ini tidak ada mediasi dan konfrontasi klien kami terhadap pelapor," ucapnya.
Baca juga: Lee Sachi Aneh Ditetapkan Tersangka atas Laporan Polisi Okan Kornelius
"Jadi bagi kami, penetapan tersangka ini premature sekali dan cacat hukum," sambungnya.
Mengenai alasan Okan melaporkan kliennya atas laporan di Polsek Limo Depok, Jawa Barat, Irsan menegaskan laporan Lee tidak menyebut terlapornya adalah Okan.
"Waktu itu kan klien kami saat melapor di Polsek Limo tidak menyebut terlapornya siapa. Masih lidik. Kalau mengacu dari itu siapa yang dicemarkan nama baiknya? Kan tidak ada terlapornya," jelasnya.
Irsan sudah menyaksikan secara keseluruhan soal jumpa pers Okan Kornelius yang digelar Selasa pagi. Ia menyebut statemen mantan suami Lee Sachi semua adalah asumsi.
"Mereka bilang berdasarkan ahli, ahli dari mana kan. Jadi saya ingatkan ini masih prematur. Kita bisa saja melakukan upaya hukum tapi garis besarnya saya sudah tangkap mau dibawa ke mana ini barang. Maksud dan tujuannya ke mana. Tapi tergantung dari sana," ujar Irsan Gusfrianto. (Arie Puji Waluyo/ARI).