Gaga Muhammad Berencana akan Melayat ke Rumah Duka Laura Anna dalam Waktu Dekat Ini
Gaga dan keluarga pun sudah siap menerima risiko apabila ada penolakan dari keluarga Laura Anna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad turut berduka atas meninggalnya mantan kekasih, Laura Anna.
Ia berencana untuk melayat ke rumah duka Laura Anna dalam waktu dekat ini apabila majelis hakim mengizinkan.
Diketahui kini pria bernama asli Gaung Sabda Alam itu berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani rangkaian persidangan terkait kecelakaan lalu lintas pada 2019 lalu.
"Kami mohon, Laura Anna kan pernah punya hubungan, dan kini meninggal, mohon diberikan izin beberapa jam agar dia (Gaga) bisa bertemu almarhum Laura mohon diizinkan dia bisa melayat," kata kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Mengenai ini hakim tidak melarang namun harus ada permohonan secara tertulis supaya dapat diizinkan melayat ke rumah duka mendiang Laura Anna.
Baca juga: Meski Sudah Maafkan Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Dan juga akan ada pertimbangan apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohanan Gaga Muhammad.
"Silahkan ajukan secara tertulis kan kita ada mekanismenya," jawab hakim ketua.
Seusai sidang, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa Gaga berencana akan ke rumah duka Laura Anna apabila majelis hakim sudah memutuskan.
Mengenai ini, Gaga dan keluarga pun sudah siap menerima risiko apabila ada penolakan dari keluarga Laura Anna.
"Saya buatkan (suratnya) kalo masih keburu sekarang atau besok, ya itu keputusan majelis hakim," ucap Fahmi.
"Ya apabila tidak bisa bertemu minimal bertemu keluarganya, itu yang diinginkan," lanjutnya.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.