Senin, 29 September 2025

Selebgram Rachel Vennya Siap Jalanin Proses Hukum Usai Divonis 4 Bulan Penjara 

Dirinya pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu karena beralasan sedang rindu pada kedua anaknya

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya akhirnya menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

Mantan istri Niko Al Hakim, Rachel Vennya usai menjalani sidang soal kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) kemarin. 

Vennya dkk divobis hukuman empat bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. 

Namun, selebgram tersebut tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. 

Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim. 

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel usai sidang. 

Dirinya pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu karena beralasan sedang rindu pada kedua anaknya.

Baca juga: Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina

Bahkan diakui ibu dua anak itu, atas kesalahannya tersebut juga melibatkan banyak orang di dalamnya. 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang," ungkap Rachel. 

Rachel Vennya pun langsung melenggang menuju mobil Alphard berwarna putih berjenis SUV. 

Sebelumnya, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan depalan bulan masa percobaan.

Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.  

Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.  

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan