Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Bantah Tak Bertanggung Jawab, Gaga Muhammad Sempat Berencana Nikahi Laura Anna

Dituding tak bertanggung jawab, kuasa hukum Gaga Muhammad sebut kliennya sempat bersedia nikahi Laura Anna.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
kolase/instagram
Dituding tak bertanggung jawab, kuasa hukum Gaga Muhammad sebut kliennya sempat bersedia nikahi Laura Anna. 

Namun ia menegaskan, rasa tanggung jawab yang dilakukan kliennya berdasarkan rasa sayang.

"Setelahnya nanti kita lihat, menikah karena tanggung jawab dan rasa cinta."

"Kalau itu 'kan urusan batin, saya jangan ditanya batiniah lah," terang Fahmi.

Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu.
Laura Anna dan Gaga Muhammad sempat berencana untuk menikah. (INSTAGRAM)

Dalam persidangan kasus ini, nantinya akan dihadirkan sejumlah saksi.

Di antaranya adalah saksi ahli yang mengetahui bagaimana penggungaan sabuk pengaman.

Fahmi menduga ada sesuatu dibalik penggunaan sabuk pengaman karena satu korban luka parah.

Sedangkan Gaga Muhammad dalam kecelakaan itu hanya mengalami luka lecet di beberapa bagian.

"Gaga banyak saksinya, saksi yang tahu bagaimana keadaan di dalam mobil," jelas Fahmi.

"Terus bagaimana menggunakan seat belt yang bener, karena ini 'kan dua orang kecelakaan."

Baca juga: Alasan Gaga Muhammad Ditahan dalam Kasus Kecelakan, Jaksa Singgung Kelalaian Mantan Laura Anna

Baca juga: Kronologi Kecelakaan hingga Laura Anna Lumpuh, Jaksa Ungkap Gaga Muhammad dalam Pengaruh Alkohol

"Apakah karena kelalaian dia menggunakan seat belt, atau bagaimana saya nggak tahu," tambahnya.

Kendati demikian, Fahmi sebagai kuasa hukum dari Gaga Muhammad panjatkan doa.

Ia berharap agar Laura Anna dapat segera pulih seperti sedia kala karena masih berusia 21 tahun.

"Saya berdoa semoga Laura cepat sembuh, masa depan masih panjang," imbuh Fahmi.

Gaga Muhammad pun terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Ia disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved