Sabtu, 4 Oktober 2025

Lumpuh Karena Kecelakaan, Laura Anna Sempat Somasi Gaga Muhammad Rp 12,5 Miliar

Fahmi menyebut kalau Gaga Muhammad sudah bertanggung jawab dengan merawat Laura Anna selama satu tahun

IG @edlnlaura
Laura Anna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi, ternyata mantan kekasih Laura Anna sempat melayangkan somasi sebesar Rp 12,5 Miliar.

Karena tidak dipenuhi, maka Laura Anna mengambil jalur hukum.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

"Kita nggak bisa menyatakan bahwa ini ada orang yang sama-sama dalam keadaan habis minum.

Itu yang saya nilai. Jadi saya tidak bisa menyalahkan dan juga membenarkan," kata Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

"Jadi disomasi itu Rp 12,5 miliar. Persoalannya kasus naik ke sidang karena Rp 12,5 miliar itu," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Sempat Rawat Laura Anna dan Datangkan Tukang Terapi dari Sulawesi

Dengan somasi sebanyak itu, pihak Gaga Muhammad heran uang sebesar itu dipakai untuk apa.

Fahmi menyebut kalau Gaga Muhammad sudah bertanggung jawab dengan merawat Laura Anna selama satu tahun.

"Gaung (Gaga) sih sebetulnya, ikut merawat, itu informasi yang saya terima dari ibunya, setahun lebih dia merawat, datang ke rumahnya dan sebagainya," ujar Fahmi.

Namun pihak Gaga Muhammad tidak bersedia mengeluarkan uang sebanyak itu.

Laura Anna juga membenarkan bahwa dirinya melayangkan somasi ke Gaga Muhammad.

Hal diungkapkan di kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, namun dirinya tidak menyebut jumlahnya saat itu.

"Udah dicoba somasi (lima kali). Mereka tidak mau ketemu keluarga saya," ujar Laura Anna.

Maka itu, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021).

Dengan beragendakan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved