Vanessa Angel & Suami Meninggal
Pakar Duga Hal Aneh Soal Sopir Vanessa Angel, Apa Itu?
Tubagus Joddy terpantau sempat mengunggah Instagram Story dengan menunjukan kecepatan kendaraan di atas 100 kilometer per jam
Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.
"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.
Melansir Kompas.com, bahwa Tubagus Joddy tak mengalami luka sedikitpun.
Namun, masih ada rasa trauma yang mendalam, sehingga penyelidikan harus diundur sampai yang bersangkutan pulih.
"Justru tidak ada luka, tapi mungkin trauma."
"Cuma lecet sedikit itu. Tapi masih trauma. Nanti kalau sudah selesai traumanya, sudah bisa secara psikologis ini (membaik), baru kami lakukan pemeriksaan," ucap Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pakar Duga Hal Aneh Soal Sopir Vanessa Angel, Ada yang Ditutupi Demi Hukuman Ringan, Akankah Lepas?