Kasus Rachel Vennya
Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Niko Al Hakim Sang Mantan Beri Dukungan
Niko Al Hakim atau Okin ikut memberikan dukungan pada mantan istrinya, Rachel Vennya yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran karantin
Berikut fakta-fakta penetapan sang selebgram jadi tersangka dirangkum Tribunnews.com.
Tak Sendiri, Kekasih dan Manajer Rachel Vennya Ikut Jadi Tersangka
Tak sendiri, Rachel Vennya jadi tersangka bersama sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida.
Oknum anggota TNI yang membantunya pun bernasib sama.
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.
Yusri mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.
"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Rachel Vennya bersama Salim dan manajernya sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait aksi mereka kabur dari karantina.
Selama dua kali pemeriksaan, Rachel Vennya dan Salim sama-sama irit bicara, sementara Maulida yang merupakan manajer dari Rachel kerap meneriaki awak media saat berada di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya Tak Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya beserta dua rekannya sebagai tersangka
Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.
