Selasa, 30 September 2025

Anji Terjerat Narkoba

Anji Manji Bebas, Keluarga Sambut Gembira: Welcome Back Joy!

Anji Manji telah menyelesaikan masa hukuman sekaligus rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Editor: Willem Jonata
instagram @erie_nya
Anji Manji bersama kakaknya.(instagram @erie_nya) 

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Saat itu, Anji memesan semua barang haram tersebut lewat akun Instagram.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan sidang Anji.

Dakwaan Anji

Atas kasus Anji, jaksa mendakwa suami dari Wina Natalia itu dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Minta Dikirimkan Tape Rekaman, Anji Manji Bikin Lagu Selama Rehabilitasi di RSKO

"Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.

Tak gunakan jasa pengacara

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji menjalani sidang perdana kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu (15/9/2021).

Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan seorang diri tanpa bantuan kuasa hukum.

"Apakah saudara enji mau didampingi penasihat hukum?" kata majelis hakim, Yulisar didalam persidangan.

"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji Manji.

Hakim tidak mempermasalahkan keinginan pria 42 tahun itu menjalani persidangan tanpa didapingi penasihat hukum.

Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan

Polisi dan jaksa sebelumnya sudah menyarankan Anji menggunakan jasa pengacara. Namun, Anji rupanya bersikeras tidak menggunakannya.

Jaksa menyebut yang dilakukan Anji adalah haknya sebagai terdakwa. Hal itu sama sekali tak mempengaruhi proses persidangan.

Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,  di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved