Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Diciduk Polisi, Derry Personel Grup Neo Bukan Cuma Pengguna, Diduga Masuk Jaringan Pengedar Ganja

Indikasi Derry Neo masuk jaringan pengedar ganja, berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan polisi.

Editor: Willem Jonata
Tribun Jakarta
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM) 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.

Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.

Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.

"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.

Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Ganja, Rapper Derry Neo Diduga Masuk Jaringan Pengedaran Narkoba

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved