Dinar Candy Aksi Pakai Bikini
Sahabat Ungkap Kondisi Dinar Candy saat Diperiksa Polisi: Dia Cerita Ketawa-ketawa
Kondisi Dinar Candy saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Dinar Candy berstatus sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Sejak Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021) dini hari, Dinar Candy menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: Amanda Manopo Sempat Ingin Nikah Muda, Ternyata Berubah Pikiran Gara-gara Ini
Salah satu sahabat Dinar Candy, Berlliana Lovell terlihat datang menjenguk.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (6/8/2021).
Kepada awak media, Berlliana mengungkapkan bagaimana kondisi Dinar Candy saat diperiksa polisi.
Ia berujar kondisi pemilik nama asli Dinar Miswari tersebut baik-baik saja.

Disebutkannya, Dinar Candy sudah lebih tenang dan dapat bercerita seraya tertawa-tawa.
"Di dalam Dinar baik-baik aja kok. Alhamdulillah tenang, sudah bisa ngobrol, cerita ketawa-ketawa," ucap Berlliana Lovell.
Namun, Berlliana tak memungkiri jika sahabatnya itu cukup cemas.
"Kalau cemas sih pasti ya. Tapi dia (Dinar Candy) sudah enjoy-enjoy aja, pikirannya tenang," terangnya.
Baca juga: Kakak Amanda Manopo Bantah sang Adik Sindir Billy Syahputra: Dia Support Keluarga Kita
Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang.
Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.

"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Baca juga: Penyebab Tyas Mirasih Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono, Ini Kata Pihak Pengadilan Agama
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.
"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."
"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.

Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.
Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.
Baca juga: Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah, Raiden Soedjono Tuntut Harta Gono Gini
Baca juga: Jatah Uang Bulanan Nagita Slavina Capai Rp 200 Juta, Raffi Ahmad: Hebatnya Dia Gak Pernah Ngabisin
Berita lain terkait aksi Dinar Candy pakai bikini
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)