Selasa, 7 Oktober 2025

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi

Dinar Candy menyesal turun ke jalan pakai bikini untuk protes perpanjangan PPKM, begini kata sang kuasa hukum.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @dinar_candy/via Twitter
Dinar Candy menyesal turun ke jalan pakai bikini untuk protes perpanjangan PPKM, begini kata sang kuasa hukum. 

"Sehingga dia melakukan hal yang seperti itu, tentunya dengan gaya dia."

"Tidak ada motif lain, dampak yang ia rasakan," pungkasnya.

Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diharuskan Wajib Lapor

Sementara itu, Pihak Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, beberapa barang bukti hingga keterangan saksi berhasil dihimpun.

Dan setelah itu pihak kepolisian menaikkan kasus Dinar Candy pakai bikini ke tingkat penyidikan.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."

Baca juga: Sosok Ini yang Temani Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan 

Baca juga: Misteri Siapa Perekam Video dalam Aksi Dinar Candy Berbikini Terungkap, Bukan Orang Jauh

"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).

Kombes Azis menerangkan, diduga Dinar Candy melakukan tindak pidana pornografi.

Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sang artis pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.

"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved