Anji Terjerat Narkoba
Anji Manji Sudah 9 Bulan Konsumsi Ganja, Sejak September 2020, Apa Alasannya? Ini Penjelasan Polisi
Polisi mengatakan Anji sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu. Kini Anji ditetapkan jadi tersangka.
Keluarga Anji Manji Ajukan Proses Asesmen Rehabilitasi ke Polisi
Usai ditetapkan musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pihak keluarga mengajukan proses asesmen rehabilitasi.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Tentu tujuannya agar pria berusia 42 tahun itu tidak menjalani hukuman didalam penjara.
Baca juga: Anji Ditangkap di Studio, Pihak Keamanan Perumahan Sebut Itu Hanya Sewa, Bukan Milik Pribadi
Baca juga: Anji Belum Dijenguk Sang Istri Sejak Ditangkap, Apa Alasan Wina Natalia? Ini Kata Keluarga
Ronaldo menyebutkan kalau keluarga dari suami Wina Natalia itu berhak mengajukan proses asesmen rehabilitasi. Sebab, pasal yang disangkalkan kepada Anji, yakni pasal 127 UU Narkotika.
"Jadi dalam UU narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," ucapnya.
Namun, Ronaldo belum memastikan kapan pihaknya akan menerima asesmen dari Anji Manji atau tidak.

"Setiap penyalahguna pasti akan diassesment hasilnya apa itu nanti dari tim assesment terpadu. Hasilnya akan diberikan kepada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti," ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo juga menyampaikan kondisi terkini musisi Anji Manji, setelah empat hari mendekam didalam tahanan.
Ronaldo Maradona Siregar menegaskan bahwa kondisi Anji Manji baik-baik saja dan sudah dibesuk keluarganya semalam.
"Kondisi saudara AN (Anji) saat ini sehat. Dia kooperatif saat dalam proses penyidikan ini," kata Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).

Setelah empat hari mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat, musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anji Manji sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"EAP als Anj ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja " kata Kasat Narkoba Poltes Metro Jakarta Barat, Akbp Ronaldo Maradona Siregar, di kantornya Selasa, (15/6/2021).
Ronaldo menambahkan, penetapan pria berusia 42 tahun itu sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan tes urin.
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja " ucapnya