Kasus Video Syur
Nobu Was-was Tunggu Kelanjutan Kasus Video Syur, Tak Tahu Sampai Kapan Wajib Lapor
Tersangka Michael Yukinobu Defretes kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021), untuk menjalani wajib lapor terkait kasus video syur 19 det
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu de Fretes atau yang akrab disapa Nobu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Kehadiran Nobu di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel. Tribunnews/Herudin
Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).