Sabtu, 4 Oktober 2025

Gabriella Akui Perempuan di Video Syur 14 Detik adalah Dirinya, Pelaku Pemerasan Dibekuk di Medan

Jika tidak memberikan uang, video syur Gabriella Larasati akan disebarkan di media sosial.

Editor: Dewi Agustina
Instagram @gabriellalarasati
Berikut profil lengkap pesinetron Gabriella Larasati yang namanya belakangan menjadi sorotan warganet. 

Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE. "Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.

Dalam kasus terkait video syur Gabriella Larasati ini, sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial. (tribun network/rie/wly)

Berita lainnya terkait Gabriella Larasati

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved