Rabu, 1 Oktober 2025

Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar

Penyebab Aurel dan Atta Batal Menikah di Istiqlal, Polsek Sawah Besar: Pertimbangan dari Keluarga

Kata polisi soal akad nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang batal digelar di Masjid Istiqlal pada 3 April 2021 mendatang.

Editor: bunga pradipta p
Instagram @aurelie.hermansyah
Kata polisi soal akad nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang batal digelar di Masjid Istiqlal pada 3 April 2021 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh sang calon suami, Atta Halilintar.

Mengutip Tribunnews, Atta mengatakan ia sudah dua kali mendatangi Masjid Istiqlal untuk membahas soal tempat akad nikah dirinya dan Aurel.

"Iya terakhir kemarin itu sama Mpok Nur (Aurel) ke Istiqlal," kata Atta ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

"Ya dia (Aurel) senang karena itu memang tempat yang dia pengen. Nah sekarang kami lagi urus izin-izinnya (buat nikah)," imbuh dia.

Atta mengatakan yang terpenting saat ini adalah izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan, bukan lokasinya.

Karena itu, Atta mengungkapkan ia tidak akan mengundang banyak orang saat acara pernikahan.

Hal ini lantaran untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Nanti akadnya mah ngundang dikit orang aja, karena respesinya habis lebaran. Jadi ini mau akad dulu aja," pungkasnya.

Wali Nikah Aurel Hermansyah

Anang Hermansyah menangis saat beri wejangan pada Aurel
Anang Hermansyah menangis saat beri wejangan pada Aurel (YouTube RCTI)

Nama Anang Hermansyah tertulis dalam berkas pernikahan Aurel dan Atta Halilintar sebagai wali nikah.

Baca juga: Jika Ingin Menikah di Istiqlal Atta Halilintar dan Aurel Harus Daftarkan Berkas 10 Hari Sebelumnya

Baca juga: Ingin Punya Banyak Anak dari Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Siapkan Rumah dengan 10 Kamar

"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," ungkap Kepala KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi, dilansir Tribunnews.

Kendati demikian, sempat beredar Anang Hermansyah meminta guru spiritualnya, Gus Miftah, untuk jadi wali nikah.

Namun Taher menjelaskan, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.

Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.

"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."

"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Bayu Indra Permana/Arie Puji Waluyo, Kompas.com/Revi C Rantung)

Baca berita Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved