Rabu, 1 Oktober 2025

Kabar Artis

Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Kini Terlibat Kasus Narkoba, Sidang Perdana Mulai 27 Januari

Sembilan tahun menikah, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021) pukil 13.30 WIB. Ia penuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono. 

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan tahun menikah, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono.

Sebelumnya, Askara Parasady tengah ditahan polisi karena terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Pemilik nama lengkap Anindia Yandirest Ayunda itu diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 12 Januari 2021.

Tanggal tersebut tepat lima hari setelah Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021.

Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Adapun gugatan Nindy Ayunda yang diwakili kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata berisi gugatan perceraian dan hak asuh anak.

Baca juga: Sempat Cerita Soal Masalah Rumah Tangganya pada Ussy, Nindy Ayunda Akui Pernah Kabur dari Rumah

Perwakilan dari Pengadilan Agama Selatan, Taslimah mengatakan, untuk sidang pertama perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono akan dilakukan pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

"Dia mengajukan gugatan perceraian juga mengajukan pemeliharaan anak penggugat Anindia Yandirest Ayunda," kata Taslimah dalam video yang diunggah kanal YouTube Kh Infotainment, Rabu (20/1/2021).

"Untuk perkara tersebut diagendakan persidangan yaitu tanggal 27 Januari 2021," lanjutnya.

taslimah
Perwakilan dari Pengadilan Agama Selatan, Taslimah

Pada persidangan pertama, kata Taslimah, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir untuk mengikuti proses mediasi.

Jika Askara Parasady Harsono yang masih dalam proses hukum tidak dapat menghadiri persidangan pertama, maka dapat diwakilkan.

Demikian pula jika Nindy tidak bisa hadir maka dapat mewakilkan dengan surat kuasa khusus untuk mediasi.

Namun, alangkah lebih baiknya penggugat dan tergugat hadir sendiri secara personal.

"Kalau misalnya pihak penggugat tidak dapat hadir dalam proses mediasi atau tergugat tidak dapat hadir maka dia dapat mewakilkan dengan adanya surat kuasa khusus untuk mediasi."

"Namun sebaiknya atau seyogyanya para pihak itu hadir secara sendiri, secara personal ke persidangan pertama tersebut untuk didamaikan dan mengikuti proses mediasi," jelas Taslimah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved