Rabu, 1 Oktober 2025

Emosi Tak Ada Nasi untuk Dimakan, Anak Pukul Ibunya Pakai Kayu Bakar hingga Tewas

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kediaman korban, Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara.

Editor: Willem Jonata
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak tega memukul ibunya menggunakan kayu bakar hingga tewas.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kediaman korban, Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, Sabtu (5/12/2020).

Demikian dikatakan Paur Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Kamis (10/12/2020).

Sang ibu meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Polisi Duga Wanita Muda yang Meninggal di Jember Korban Pembunuhan

Korban DS (52) merupakan ibu kandung SH (28), yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

DS dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala oleh tersangka hingga lemas dan terjatuh.

Korban akhirnya meninggal di perjalanan menuju rumah sakit.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

"Korban merupakan ibu kandung dari tersangka, dan kita tangkap di kediamannya," sebut Baringbing mewakili Kepala Polisi Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Jonser Banjarnahor, Kamis (10/12/2020).

Gara-gara tidak ada nasi Baringbing mengatakan, sesuai keterangan dari tersangka, kejadian itu berawal saat tersangka bangun tidur pagi, dan tidak ada menemukan nasi untuk dimakan.

Kemudian, tersangka bertanya kepada ibunya, dan ibunya menjawab agar tersangka pergi makan di tempat tetangga mereka yang sedang mengadakan acara (pesta).

Baca juga: Polisi Duga Wanita Muda yang Meninggal di Jember Korban Pembunuhan

"Korban menjawab tidak memasak nasi, karena ada tetangga mereka yang sedang membuat acara. Kemudian ibunya menyuruh tersangka makan di sana, namun tersangka tidak terima dan terjadi cekcok," kata Baringbing.

Baringbing mengatakan, saat terjadi cekcok, tersangka pergi ke luar rumah dan mengambil sepotong kayu bakar.

Lalu datang kembali ke dalam rumah, dan memukul kepala ibunya.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Korban dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala kanan dan kiri menggunakan kayu bakar sampai korban terjatuh," ujarnya.

Sempat beritahu tetangga Setelah memukul ibunya, tersangka pergi ke luar rumah dan memberitahukan kepada tetangganya bahwa dia sudah memukul ibunya.

Baca juga: Fakta-fakta Temuan Mayat Korban Pembunuhan di Dalam Septic Tank

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved