Kasus Jerinx SID
Dukungan untuk Jerinx SID Mengalir dari Musisi, Dokter, hingga Komedian
Hakim jatuhkan vonis Jerinx SID 14 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian yang sidangnya berlangsung di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Hakim menjatuhkan vonis Jerinx SID 14 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian yang sidangnya berlangsung di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).
Selain keluarga, tampak hadir musisi Anji Manji datang ke pengadilan sebagai bentuk dukungannya terhadap Jerinx.
Puluhan pendukung Jerinx SID juga memenuhi PN Denpasar.
Anji mengatakan, kedatangannya ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada Jerinx yang akan menjalani sidang putusan atau vonis.
Baca juga: Sedih Dengar Vonis Jerinx, Kerabat Menangis Peluk Nora Alexandra, Mereka Pinta untuk Tegar dan Setia
"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini, saya tidak bisa apa-apa selain memberi support," kata Anji, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ia berharap, dalam sidang kali ini hukum berlaku adil.
"Harapannya semoga hukum ini berlaku adil ya, harapannya semoga hukum ini, kasus ini menjadi banyak pelajaran si, pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," kata dia.
Baca juga: Vonis Jerinx SID 14 Bulan Penjara, Anji Manji Kecewa, Seharusnya Lebih Ringan
Dukungan bukan hanya datang dari Anji Manji. Sejumlah publik figur seelumnya telah menyampaikan dukungan terhadap suami Nora Alexandra tersebut. Berikut di antaranya:
dr Tirta
Dokter Tirta yang memiliki nama lengkap Tirta Mandira Hudhi menghadiri sidang lanjutan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada Selasa (10/11/2020) pagi di Ruang Cakra Pengadilan negeri (PN) Denpasar, Bali.
Kehadiran dr. Tirta adalah untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

Beberapa poin dukungan dr.Tirta kepada Jerinx ia sampaikan melalui Instagram pribadinya.
Ia juga terlihat membagikan momen berpelukan dengan Jerinx.
"Di sidang ini, adalah pledoi dari @jrxsid . Dan saya membantu sebagai langkah terakhir yg diharapkan bisa membebaskan atau meringankan jrx," tulis dr. Tirta di Instagram, Selasa (10/11/2020).
Di sidang ini, adalah pledoi dari @jrxsid . Dan saya membantu sebagai langkah terakhir yg diharapkan bisa membebaskan atau meringankan jrx
Statement saya dan dukungan saya akhirnya masuk ke pledoi @jrxsid tadi, adapun statement itu adalah :
- Saya datang atas nama pribadi, dan merasa tuntutan JPU 3 tahun itu terlalu berat, dan bisa berakibat akan semakin banyak laporan laporan ke cyber, jadi menurut saya daripada mengurus polemik ini, baiknya kita menyelesaikan masalah krisis ekonomi dan edukasi kesehatan akibat pandemi di bali
- Jikalau jrx salah, saya rasa tuntutan percobaan sudahlah cukup, karena memikirkan impact jrx yg melakukan kegiatan positif dan niat baik tidak mengulangi hal sama
- Saya sudah berusaha mempertemukan idi bali, dengan @jrxsid dan @ncdpapl tapi ditolak beberapa kali oleh ketua idi bali, bahkan h-2 sebelum jrx dinyatakan tsk. Segala sesuatu menurut saya apalagi menyangkut “tersinggung” lebih baik di mediasikan sebelum d buka LP . (Saksi saya lengkap, tapi saya ga rekam bukti ini)
- Bahwa saya merasa live 2x bersama @jrxsid membuat edukasi covid, itu ada, dan kegiatan bagi pangan akhirnya berlanjut di banyak kota. Baik itu mengenai rapid test dan utamanya kritikan kepada kepala daerah yg ga patuh protokol
- Bahwa saya ditelpon ketua IDI BALI, (BUKAN PUSAT) 2 mnggu lalu agar tidak ikut campur dan tidak menjadi saksi meringankan bagi jrx, sehingga saya memilih datang di sidang pledoi, karena itu adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia
- Bahwa, saya sebagai individu, berharap @jrxsid bisa bebas, sehingga bisa membantu tugas dokter dan relawan untuk edukasi baik kesehatan dan ekonomi khususnya di Bali. Semua bisa dislesaikan dengan diskus
"Segala resiko akibat dukungan saya d pledoi, saya sudah sadar dan tahu, tapi saya lakukan ini karena saya respect ke jrx sebagai partner kawan debat di dunia nyata, dunia maya, dan juga dunia umkm."
"Beda pandangan boleh, debat boleh, kita berawal dari bawah, bahasa keras dan gas2 an udah biasa
Tapi penjara bukan solusi untuk tersinggung an, selama minta maaf, yowis"
Rina Nose
Sementara itu, komedian Rina Nose didampingi suaminya datang memberi dukungan kepada Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020).
Rina Nose membenarkan maksud dan tujuannya datang di PN Denpasar adalah menghadiri sidang Jerinx SID.

"Iya benar hadir di sidang Jerinx," kata Rina.
Disinggung terkait maksud kedatangannya untuk mendukung pembebasan terdakwa Jerinx SID atas kasus hukum yang menjeratnya, Rina masih enggan menjawab secara terang-terangan.
Rina Nose hanya mengatakan kedatangannya untuk berkunjung dan silaturahmi.
"Nanti dulu ya, ya berkunjung silaturahmi saja," ujarnya.
Rina yang berdandan casual dan mengenakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan itu sempat menuju kantin PN Denpasar dan bertemu sejumlah orang untuk ngobrol santai sembari meminum sebotol teh.
Saat berjalan memasuki PN Denpasar, ia pun tampak ramah menyapa sejumlah petugas dan orang-orang yang berada di PN Denpasar yang memanggil-manggil namanya.
Rina Nose juga sempat meladeni orang-orang yang meminta foto bersama.
Kasus Jerinx, drummer SID akan memasuki babak baru, hari ini, Kamis (19/11/2020) yang diagendakan sebagai sidang putusan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pagi ini, juga akan ditayangkan melalui YouTube.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.
Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
Pada 12 November 2020 Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU.
Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.
"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.
Pada 17 November 2020 Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, dimana saat itu pengacara Jerinx mengungkap saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dukungan ke Jerinx SID Jelang Pembacaan Vonis Hari ini, Ada Dokter, Komedian hingga Musisi