Senin, 6 Oktober 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Bayi Vanessa Angel Ikut Dengar Tuntutan Jaksa, Mata Vanessa Angel Berkaca-kaca, Tak Ingin Berpisah

Dituntut 6 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya memunculkan kekhawatiran pada Vanessa Angel. Ia ingat anaknya yang masih bayi.

Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin 

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved