Selasa, 30 September 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Jalani Sidang Pledoi, Lucinta Luna Mohon Keadilan hingga Menangis Rindukan Abash

Lucinta Luna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020). 

Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Kolase foto Lucinta Luna
Lucinta Luna terjerat kasus narkoba (Instagram @lucintaluna)

"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.

Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.

Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.

Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Baca: Ini Alasan Pihak Kepolisian Pindahkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu

Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.

"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.

Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Revi C. Rantung) (Wartakota/Arie Puji)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan