Jumat, 3 Oktober 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Reza Artamevia Rogoh Kocek Rp 1,2 Juta untuk Beli Sabu, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi senior Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi senior Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi senior Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Reza Artamevia mengeluarkan uang Rp 1,2 Juta untuk membeli satu clip sabu.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (6/9/2020).

Perlu diketahui, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini membeli narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram

"Rp 1,2 juta dia beli, satu klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kombes Yusri Yunus.

Kini, Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan sabu.

Yusri Yunus menyatakan, Reza telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Baca: Kejar Pemasok Sabu Reza Artamevia, Polisi Bongkar Identitas F: Ini Bandar Biasa

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Reza Bukan Keluar Penjara, Dicerai Istri, Langsung Dapat Ganti, Diajak Nikah di Klinik Rutan Salemba

Dalam perkara ini, Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," terang Yusri.

Sementara, polisi masih melakukan pengejaran pengedar narkoba berinisial F.

Dia adalah pengedar atau penjual sabu kepada Reza Artamevia.

Yusri mengatakan, pemasok sabu untuk Reza telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya F," terang Yusri Yunus.

"Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F, mudah-mudahan segera kita temukan," imbuhnya.

Yusri Yunus menegaskan sosok F ini bukanlah publik figur, melainkan warga biasa yang bekerja sebagai pengedar sabu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved