Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Vanessa Angel Diancam Jaksa Hukuman 5 Tahun Penjara, Terkait Kepemilikan Psikotropika Jenis Xanax

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Vanessa Angel (28).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang perdana Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, pada Senin (31/8/2020).

Saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menyatakan, Vanessa Angel bersalah tanpa hak memiliki psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Baca: Reaksi Vanessa Angel Setelah Dengar Dakwaan Jaksa

Baca: Dijerat UU Psikotropika, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca: Alasan Vanessa Angel Bawa Bayi ke Pengadilan di Tengah Pandemi Covid-19

tribunnews
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hal tersebut diketahui setelah Vanessa Angel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Permata Mediterania, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020.

"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," kata jaksa di ruang sidang.

Sebanyak 20 butir pil Xanax tersebut ditemukan di dua bungkus berbeda, yakni lima butir dimiliki Abdul Malik, dan 15 butir sisanya dibeli Vanessa Angel di apotik di Rumah Sakit Puri Cinere.

Baca: Alasan Vanessa Angel Bawa Bayi ke Pengadilan di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Alasan Vanessa Angel Bawa Bayi Gala Sky ke Pengadilan

Baca: BREAKING NEWS Vanessa Angel Bawa Bayinya ke Pengadilan

tribunnews
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir Xanax tersebut dikuasai atau dimilikinya," ucap jaksa.

Vanessa Angel terancam hukumam pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ia dijerat Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Memiliki Psikotropika Jenis Xanax, Vanessa Angel Diancam Jaksa Hukuman 5 Tahun Penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved