Senin, 6 Oktober 2025

Rhoma Irama Bernyanyi saat Pandemi

Rhoma Irama Bikin Bupati Bogor Geram, Nyanyi di Acara Sunatan Saat Pandemi Covid-19 Tanpa Izin

Penampilan Rhoma Irama di acara khitanan di Pamijahan Kabupaten Bogor memancing kemarahan Bupati setempat.

kolase/instagram/dok Tribunnews.com
Rhoma Irama dan Bupati Bogor Ade Yasin 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Penampilan Rhoma Irama di acara khitanan di Pamijahan Kabupaten Bogor memancing kemarahan Bupati setempat.

Bupati Bogor Ade Yasin geram mendapati kabar bahwa Rhoma Irama tetap manggung di meski sebelumnya sudah dilarang.

Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.

Kabarnya, Haji Surya Atmaja yang menggelar hajatan khitanan ini mantan anggota Soneta Grup.

Sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.

Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.

Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.

Baca: Rhoma Irama dan Soneta Group Buka Grand Final Indonesian Idol Season X

Baca: Beredar Video Rhoma Irama Bakal Gelar Konser, Gugus Tugas Kabupaten Bogor Tolak Izin

Baca: Rhoma Irama Akan Konser di Pesta Khitanan, Panggung Telah Berdiri, Bupati Bogor Ancam Bubarkan

Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020). (istimewa)
Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020). (istimewa) (istimewa)

Padahal, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sebelumnya sudah melarang rencana konser dan meminta Rhoma Irama dan Soneta memundurkan rencana manggung.

"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.

Baca: Kembali Berduet dengan Rita Sugiarto, Rhoma Irama Sudah Anggap seperti Adik Sendiri

Ini mengingat Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin

Pernyataan Resmi Rhoma Irama

Sebelumnya, sekitar 4 hari sebelum menyanyi di acara khitanan di Pamijahan, Rhoma Irama memosting pernyataan resmi terkait pementasan Soneta 28 Juni 2020 di Bogor di instagram @rhoma_official.

Intinya, Rhoma Irama mengatakan

"Dengan ini saya menyampaikan berita tentang kegagalan atau pemunduran acara penampilan Soneta Grup Haji Surya Atmaja di Pamijahan," ujar Rhoma Irama di awal videonya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved