Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Pihak Nikita Mirzani Duga Dipo Latief Sengaja Buat Laporan Kasus Penganiayaan agar Tak Diceraikan

Kuasa hukum dari Nikita Mirzani menduga Dipo Latief sengaja membuat laporan kasus penganiayaan sebagai alat agar tak diceraikan kliennya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Kolase Instagram Nikita Mirzani
Kuasa hukum dari Nikita Mirzani menduga Dipo Latief sengaja membuat laporan kasus penganiayaan sebagai alat agar tak diceraikan oleh kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menduga laporan terkait kasus penganiayaan sengaja dibuat oleh Dipo Latief agar tidak diceraikan oleh kliennya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (22/6/2020).

Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (22/6/2020) Fahmi menuturkan ada sebuah fakta yang terungkap.

Baca: Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Mudah-mudahan Kalian yang Bawa Niki ke Sidang Puas

Di mana ada kesepakatan antara Nikita dengan pihak pelapor yakni Ahmad Dipo Ditiro atau Dipo Latief.

Fahmi menjelaskan, kesepakatan itu menerangkan bahwa laporan dengan tuduhan penganiayaan akan dicabut apabila Nikita juga membatalkan gugatan cerai.

Kemudian Nikita sudah mencabut gugatannya karena ia yang telah meminta perpisahan.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menduga laporan terkait kasus penganiayaan sengaja dibuat oleh Dipo Latief agar tidak diceraikan oleh kliennya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menduga laporan terkait kasus penganiayaan sengaja dibuat oleh Dipo Latief agar tidak diceraikan oleh kliennya. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Namun laporan yang dibuat oleh Dipo Latief justru tak dicabut.

Sehingga Fahmi menyebutkan laporan dibuat dengan sengaja dan berkaitan dengan rumah tangga mereka.

"Karena itu terungkap bahwa ada kesepakatan antara Nikita dengan pelapor," terang Fahmi.

"Nikita mencabut gugatan cerainya dan itu sudah dicabut karena ia yang menggugat dan juga mencabut."

"Tapi ini tidak dicabut gitu, jadi ada sebuah hal yang terkait dengan persoalan rumah tangga tapi menggunakan instrumen hukum," tambahnya.

Hal tersebut membuat Fahmi menduga, laporan ini sebagai cara Dipo Latief untuk menekan Nikita.

Baca: Jadi Janda Kaya, Nikita Mirzani Ogah Nikah Lagi, Takut Hartanya Habis untuk Kekasih 

Baca: Nikita Mirzani Menikah Tiga Kali, Ini Jawaban Anak-anaknya Saat Ditanya Kemana Sang Ayah

Agar Nikita tidak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Karena pada saat Nikita mengajukan cerai dan diputus oleh Pengadilan Negeri Agama, Dipo Latief mengajukan banding.

Setelah diputus kembali oleh Pengadilan Tinggi Agama dan berujung cerai, ia mengajukan kasasi.

"Artinya laporan ini patut diduga untuk menekan Nikita supaya tidak mengajukan cerai," jelas Fahmi.

"Kenapa, sekarang dia sudah diceraikan diputus oleh Pengadilan Agama dia banding."

"Diputus lagi oleh Pengadilan Agama Nikita cerai, sekarang kasasi," imbuhnya.

Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, pihak JPU menuntut Nikita enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. 

Namun, disebutkan Nikita tidak harus menjalankan hukuman tersebut, kecuali sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir, ia melakukan tindak yang berhubungan dengan pidana.

Menanggapi tuntutan itu, Nikita hanya berharap para pelapor bisa menerima tuntutan dari jaksa.

Meskipun saat ini, tuntutan tersebut belum hasil akhir buntut dari kasus penganiayaan.

Diketahui masih ada dua persidangan lagi yang harus diikuti oleh Nikita hingga putusan diberikan.

Baca: Anggap Tuntutan 6 Bulan Penjara Tidak Memberatkan, Nikita Mirzani: Aku Ini Janda Soleha Lho

Baca: Pamerkan Tato di Bagian Tubuh Ini, Aksi Nikita Mirzani Bikin Roy Ricardo Tak Berani Lihat: Wadaw !

"Kalau Niki sih cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian yang bawa Niki ke sidang ini puas," ungkap Nikita.

"Ini belum hasil akhir masih ada putusan, mudah-mudahan puas ya dengan pembacaan dari Jaksa, ya begitu," lanjutnya.

Nikita mengaku bersyukur dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Ia menjelaskan semua sudah sesuai doa dan keinginannya.

Bahkan Nikita merasa tuntutan dari jaksa adalah bukti ia seorang janda yang taat dalam beragama.

Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hal ini dibuktikan dari doa-doanya yang selalu dikabulkan oleh sang Pencipta.

Nikita mengaku sering melakukan ibadah di malam hari agar keinginannya bisa dikabulkan.

"Aku 'kan janda soleha lo, buktinya doaku dijabah melulu sama Allah ya 'kan," terang Nikita.

"Gue wiritin setiap malam, gue tahajud 'kan nggak harus gue insta story-in kalau gue salat," tambahnya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Nikita kini bisa bernapas lebih lega.

Baca: Bikin Raffi Ahmad Saat Bareng Bikin Konten YouTube, Nikita Mirzani Mengaku Tak Pakai Bra

Baca: Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT Pada Dipo Latief, Nikita Mirzani Anggap Tak Berat

Pasalnya, tuntutan enam bulan dan masa percobaan 12 bulan bukanlah hal yang berat baginya.

"Ya udah Alhamdulillah sekarang gue bisa bernapas dengan lega gitu, ternyata sesuai dengan doa-doa gue, ikhtiar gue," jelas Nikita.

Pada kesempatan itu, Fahmi menyebutkan pihak Nikita akan mengajukan pembelaan.

Pembelaan akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya, yang diagendakan pada Rabu (1/7/2020) mendatang.

Fahmi mengatakan akan membeberkan berbagai fakta yang ada terkait dengan kasus tersebut.

Ia menilai saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor dinilai tidak ada keterkaitan.

Semua saksi menyatakan tidak mengetahui dengan pasti perihal penganiayaan seperti yang dilaporkan terhadap Nikita.

Fahmi kemudian melanjutkan, dalam kasus ini hanya pihak pelapor yang menyebutkan adanya penganiayaan pada dirinya.

"Minggu depan tanggal 1 saya akan mengajukan pembelaan dan saya buka semuanya bagaimana persoalan ini," tutur Fahmi.

"Saksi satu sama lain tidak ada sinkronisasi, karena hanya dia sendiri yang mengatakan terjadi pemukulan, sedangkan saksi yang lain tidak tahu menahu," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved