Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Manajer Minta Jefri Nichol Kembalikan Uang Kontrak Falcon Pictures Sekitar R0. 200 Juta

Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan bintang film Jefri Nihol (21) kepada rumah produksi Falcon Pictures, masih bergulir di Pengadilan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Saya sudah bilang ke Jefri dan mamahnya untuk hadir ke sidang supaya cepat selesai dan masalah ini tidak larut. Semoga minggu depan bisa hadir," ujar Baetz Agagon.

Sidang kasua wanprestasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures akan kembali digelar dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved