Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Seminggu Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi
Sudah satu pekan aktor Dwi Sasono mendekam di dalam penjara akibat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNNEWS.COM - Sudah satu pekan aktor Dwi Sasono mendekam di dalam penjara akibat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB.
Setelah tujuh hari ditahan, Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya melakukan pengajuan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menerima surat permohonan asesmen Dwi Sasono supaya bisa menjalani proses rehabilitasi.
Baca: Semangat Personil Be3 untuk Widi Mulia dan Dwi Sasono, Badai Pasti Berlalu, Tabah dan Kuat

Baca: Beri Dukungan Pada Dwi Sasono, Chelsea Islan: Stay Strong Mas
Baca: Sophia Latjuba Sedih Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Berharap Suaminya di TMG Bertemu Keluarga
"Sampai hari ini sudah ada pengajuan dari tim pengacara (Dwi Sasono) untuk rehabilitasi," kata Yusri, dikutip dari WartaKota.
"Suratnya sudah kami terima," sambungnya.
Yusri mengatakan, penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.
Sementara itu, ia menyebutkan, Dwi Sasono sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.
Namun, Yusri Yunus tidak bisa menjawab terkait hasil dari pengajuan asesmen tersebut.
Ia menambahkan, proses asesmen itu karena sudah masuk ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Dwi Sasono Tertangkap Karena Narkoba, Ini yang Dilakukan Sang Istri Widi Mulia Terhadap Instagramnya
Baca: Sembunyikan Narkoba Secara Rapi Dari Istrinya Widi Mulia, Ini Pengakuan Dwi Sasono
Baca: Kronologi Penangkapan Dwi Sasono di Kediamannya, Bersikap Kooperatif Menyerahkan Barang Bukti Ganja
"Kalau memang pengajuan proses asesmen kami lihat dulu nanti hasilnya dari BNNP," ujar Yusri, dilansir oleh Kompas.com.
Apabila hasil asesmen disetujui BNN, kepolisian segera memproses tahapan rehabilitasi.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, untuk sementara Dwi Sasono dilakukan penahanan sembari menunggu hasil asesmen keluar.
"Kita tunggu besok, mudah-mudahan 1-2 hari ini ada hasilnya."
"Tetapi sementara kami lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Yusri Yunus.
Adapun Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja yang disimpan dalam tempat yang diletakkan di atas lemari.

Baca: Profil Dwi Sasono, Aktor Berbakat Rendah Hati & Selalu Jauh dari Kontroversi, Kini Terseret Narkoba
Baca: Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Narkoba, Dwi Sasono Mengatakan Jika Dirinya Korban, Bukan Kriminal
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur, Ketahui Penyebab Susah Tidur dan Solusinya Tanpa Narkoba
Yusri menyebut, dari pengakuan Dwi Sasono, dirinya konsumsi ganja baru sebulan belakangan.
"DS mengaku mengonsumsi (ganja) sejak sebulan terakhir," kata Yusri.
Dwi Sasono beralasan mengonsumsi ganja lantaran susah tidur akibat tidak bekerja selama wabah virus corona di Indonesia.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"DS terancam pidana penjara minimal lima tahun," ujar Yusri Yunus.
Kini Dwi Sasono ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Wartakota/Arie Puji) (Kompas.com/Andika Aditia)