Selasa, 30 September 2025

Kabar Artis

Barbie Kumalasari Merasa Tak Adil Galih Ginanjar Dituntut Penjara 2 Tahun 4 Bulan: Dia Narasumber

Aktris tanah air, Barbie Kumalasari merasa hukuman yang diberikan pada suaminya, Galih Ginanjar tak adil karena hanya sebagai narasumber.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari 

"Tiba-tiba masa tuntutannya juga lebih jauh malah dari Pablo gitu 'kan," tambahnya.

Tak hanya itu, Barbie juga mempertanyakan perihal rasa kemanusiaan.

Barbie merasa suaminya tidak bersalah dalam kasus ikan asin ini.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Sehingga dirasa tak adil dengan putusan yang sudah diberikan untuk Galih.

Oleh karena itu, Barbie, menggandeng kuasa hukumnya, Denny Lubis untuk melakukan banding.

"Kedua juga rasa kemanusiaan ya, karena kalau orang nggak bersalah dituntut bersalah berarti tidak adil," jelas Barbie.

"Jadi aku berpikir kayanya kesempatan ini aku harus tuntut banding," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Denny sebagai kuasa hukum juga membeberkan alasan pengajuan banding.

Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Sonny Septian Unggah Foto Fairuz: Istriku Mendapatkan Keadilan

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Bisa Pilih Cerai, Galih Ginanjar: Biarin Aja Dia Berbicara Seperti Apa

Galih merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan memutuskan Galih terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja.

Namun, Galih hingga saat ini merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan.

"Karena apa, pertama beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan," jelas Deny.

"Bahwasanya pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan," imbuhnya.

Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis ajukan banding terkait putusan PN Jakarta selatan dalam kasus ikan asin.
Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis ajukan banding terkait putusan PN Jakarta selatan dalam kasus ikan asin. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Sebelum mengajukan banding, telah dilakukan analisis serta pengakajian terhadap hukuman untuk Galih.

"Seteleh menimbang, berpikir, menganalisa, dan mengkaji yang telah diputuskan oleh majelis hakim," terang Denny.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan