Selasa, 30 September 2025

Kabar Artis

Barbie Kumalasari Ajukan Banding untuk Galih Ginanjar yang Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan soal kasus ikan asin. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @barbiekumalasari
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan soal kasus ikan asin. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara. 

Kasus ini bermula ketika Galih bersama Rey membuat sebuah video.

Kemudian video tersebut diunggah di kanal YouTube milik Rey dan sang suami, Pablo.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Dalam video itu diketahui Galih menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.

Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak tersebut ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.

Namun, Galih hingga saat ini merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan.

"Karena dia sampai sekarang tidak pernah melakukan tindak pidana yang dimaksud," ungkap Denny.

Alasan kedua, Galih merasa tidak mendapatkan keadilan untuk dirinya.

Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Sonny Septian Unggah Foto Fairuz: Istriku Mendapatkan Keadilan

Baca: Kata Barbie Kumalasari Soal Vonis Galih Ginanjar Dalam Kasus Ikan Asin

Karena dari tiga terdakwa dalam kasus ikan asin, Galih yang divonis hukuman paling berat.

Denny mengatakan padahal perbuatan yang dilakukan Galih, bersama dengan Rey dan juga Pablo.

Dari putusan yang dibacakan, Pablo mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sementara Rey, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebagai kuasa hukum, Denny mempertanyakan perihal keadilan yang ada.

Yakni soal kliennya dituntut lebih berat satu tahun dari dua terdakwa lainnya.

"Yang kedua, ada rasa keadilan yang dia rasakan tidak tepat," tutur Denny.

"Di mana perbuatan dengan terdakwa tiga orang, dengan pasal yang sama tetapi lamanya masa tahanan beliau sangat sangat berat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan