Minggu, 5 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Galih Ginanjar Dihukum 2,4 Tahun, Fairuz: Terimakasih ya Allah

Tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri.

kolase/dok Tribunnews.com
Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. 

"Karena perjuangan tidak akan mengkhianati hasil @fairuzarafiq," imbuh akun @javieraasyhari.

"Alhamdulillah, ikut bahagia rasanya," timpal akun @siti.anisah14.

Seperti diketahui, kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar melontarkan kata bernada menghina terhadap Fairuz A Rafiq saat diwawancarai oleh Pablo Benua dan Rey Utami.

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Merasa dirinya dihina, Fairuz melaporkan Trio Ikan Asin tersebut atas kasus pencemaran nama baik.

(Grid.ID,/Widy Hastuti Chasanah)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved