Minggu, 5 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan

Senin (13/4/2020) hari kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.

Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Obrolan ini sempat terucap kata bau ikan asin dari Galih Ginanjar saat ditanya soal masa lalunya saat masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Tak terima membuat Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Galih Ginanjar Optimis Bebas

Jelang sidang putusan Galih Ginanjar atas kasus Ikan Asin yang menyeret namanya, Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih mengaku optimis kliennya bebas dari hukuman.

Sebab, Sugiyarto menilai laporan yang diajukan Fairuz A Rafiq sebagai pelapor banyak yang dirasa olehnya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami optimis mas, sebab kalo kita lihat dari BAP, dari video yang dilaporkan itu, fakta-fakta persidangan, dan keterangan para saksi, perkara ini berawal dari asumsi yang kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentangITE dan atau pasal. 310, 311 KUHP," jelas Sugiyarto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

"Karenanya optimis kami berdasar pada laporan pelapor yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelapor adalah merupakan laporan dan Berita Acara Pemeriksaan yag cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Fakta Hukum itu sendiri. Dan semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," terangnya.

Galih Ginanjar ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020).
Galih Ginanjar ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sugiyarto mengatakan dalam video yang berudarsi sekira 30 menit itu, Galih Ginanjar tak pernah menyebutkan soal organ intim Fairuz.

Sehingga menurutnya, BAP yang diajukan Fairuz tak sesuai dengan fakta persidangan. Terutama saat pemutaran video wawancaea Rey Utami dan Galih Ginanjar.

"Lebih parah lagi, bahwa di dalam video yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana keterangan-keterangan pelapor dalam pemeriksaannya di polisi, yang kemudian termuat dalam BAP terkait dengan ucapan Galih Ginanjar. Ternyata begitu video itu diputar dan kita saksikan bersama-sama tidak ada dan atau terdapat bahawa Galih Ginanjar mengucapkan sebagaimana yang di Laporkan oleh pelapor," tutur Sugiyarto.

Sidang putusan trio Ikan Asin akan kembali digelar secara telekonfrensi hari ini. Para terdakwa tak akan dihadirkan di Pengadilan dan akan menjalani sidang dari tahanan Polda Metro Jaya.¹

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved