Selasa, 7 Oktober 2025

Dewan Pers Minta Berita Raul Lemos-Krisdayanti Dikoreksi

Dewan Pers adakan pertemuan mediasi antara Raul Lemos- Krisdayanti sebagai Pengadu terhadap tiga media siber selaku Teradu, termasuk Tribunnews.com.

Editor: Willem Jonata
Handout
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo (kedua dari kanan) foto bersama pasangan selebritas Raul Lemos - Krisdayanti dan General Manager Content Tribunnews Domu D Ambarita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/2/2020. 

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pers meminta Tribunnews.com mengoreksi berita mengenai rumah tangga pasangan selebritas Krisdayanti - Raul Lemos, yang dimuat sebelumnya.

Permintaan itu dituangkan dalam risalah penyelesaian pengaduan Raul Lemos dan Krisdayanti terhadap media siber Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).

Pada hari itu, Dewan Pers mengadakan pertemuan mediasi antara Raul Lemos- Krisdayanti sebagai Pengadu terhadap tiga media siber selaku Teradu, termasuk Tribunnews.com.

Dewan Pers menerima pengaduan Raul Lemos dan Krisdayanti, pada 18 Februari silam, terhadap Tribunnews.com, terkait berita berjudul "Raul Lemos Konsultasi ke PA Jakarta Selatan' yang diunggah pada Senin, 17 Februari 17.55 WIB.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu (Raul dan KD) dan Teradu (Tribunnews.com), pada hari Kamis, 27 Februari 2020 di sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Pengadu dan Teradu hadir.

Setelah klarifikasi kedua belah pihak, diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam risalah penyelesaian pengaduan.

"Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa penyebutan "Pernikahannya Bersama Krisdayanti di Ambang Perceraian?" merupakan opini wartawan, tanpa didasari sumber kredibel dan atau fakta," demikian antara lain bunyi risalah yang ditandatangani Raul Lemos dan Krisdayanti (selaku Pengadu), perwakilan Tribunnews.com selaku Teradu serta Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo.

Penilaian Dewan Pers, berita yang diunggah melanggar kode etik jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers, dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

Pertama, Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab ditermia.

Kedua, Pengadu memberi Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.

Ketiga, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan, "Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajid ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Keempat, Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Kelima, Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Keenam, kedua pihak sepakat emngakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepatakan di atas tidak dilaksanakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved