Selasa, 30 September 2025

Program Hotman Paris Show Ditegur KPI, Terungkap Adegan yang Dianggap Melanggar Norma Kesopanan

Program acara Hotman Paris Show baru saja mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Show mendapat sanksi pemberhentian sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Begini tanggapan Hotman Paris 

TRIBUNNEWS.COM - Program acara Hotman Paris Show baru saja mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pada rilisannya, KPI menilai program yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris itu telah melanggar norma kesopanan.

KPI melihat episode Hotman Paris Show yang ditayangkan pada tanggal 15 Januari 2020 silam mengandung unsur tak etis.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Hotman Paris Show Diskors KPI, Rival Farhat Abbas Tak Pusing, Ini Jajaran Bisnis Triliunan Hotman
Hotman Paris Show Diskors KPI, Rival Farhat Abbas Tak Pusing, Ini Jajaran Bisnis Triliunan Hotman (Kolase TribunStyle instagram @hotmanparisofficial)

 5 Fakta Terbaru Diungkap Teddy di Hotman Paris Show, Rekaman CCTV Hingga Peran Pacar Putri Delina

 4 Publik Figur yang Komentari Lucinta Luna Tersandung Narkoba, Nikita Mirzani Hingga Hotman Paris

Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.

Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.

“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========================>

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved