Senin, 6 Oktober 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Cegah Bullying, Lucinta Luna Ditahan 20 Hari di Ruangan Khusus Blok Wanita Rutan Polda Metro Jaya

Lucinta Luna alias Muhammad Fatah akan dipenjara di blok wanita di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunNewsmaker - Instagram Lucinta Luna dan KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020). 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, keterangan jenis kelamin pada paspor Lucinta menyatakan laki-laki.

Sementara, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lucinta Luna berbeda, yakni perempuan.

Sehingga, polisi mengambil keputusan untuk menempatkannya di sel khusus.

"Di dalam KTP tertera LL perempuan tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya," ungkapnya.

"Menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," lanjut Yusri Yunus.

Baca: Lucinta Luna Positif Narkoba, Polisi Bingung Saat Ditanya Jenis Kelamin Kekasih Abash

Mengutip Wartakotalive.com, Kombes Audie S Latuheru mengungkapkan, Lucinta Luna tidur di ruang pemeriksaan dari Selasa hingga Rabu ini.

"Semalam dia (Lucinta Luna) masih tidur di ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat," kata Audie S Latuheru, Rabu (12/2/2020).

"Sementara ini (Lucinta Luna) akan kami taruh di ruangan sel tahanan khusus Polda Metro Jaya saja," jelas Audie S Latuheru.

Lucinta Luna dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penangkapannya terkait temuan narkotika berupa pil ekstasi dan obat penenang lainnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) pagi.
Lucinta Luna dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penangkapannya terkait temuan narkotika berupa pil ekstasi dan obat penenang lainnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) pagi. (Warta Kota/Desy Selviany)

Positif Narkoba

Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.

"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.

Baca: Fakta tentang Tramadol & Riklona, Obat yang Dikonsumsi Lucinta Luna, Salah Satunya Psikotropika

Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).

Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved