Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Nikita Mirzani soal Perseteruan dengan Sajad Ukra: Perjuangan Belum Berakhir, Tunggu Babak Baru

Nikita mengungkapkan perlawanannya terhadap pasangan suami istri Sajad Ukra dan Medina Moesa tidak berakhir dan akan ada babak baru.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase TribunStyle.com/instagram @medinamoesa/@nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani, Medina Moesa dan Sajad Ukra 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris dan presenter Nikita Mirzani, mulai berseteru kembali dengan sang mantan suami, Sajad Ukra.

Tak hanya Sajad, sang istri, Medina Moesa juga ikut menyerang Nikita.

Semua itu bermula setelah Nikita dinyatakan tak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus penganiayaan pada Dipo Latief.

Meski dibebaskan dari penahanan, Nikita kini telah berstatus sebagai tahanan kota.

Nikita mengungkapkan perlawanannya terhadap pasangan suami istri Sajad dan Medina tidak berakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Rabu (5/2/2020)

Nikita menuturkan nantinya akan ada episode baru terkait perseteruannya dengan Sajad dan Medina.

Nikita Mirzani sebut perjuangan dalam perseteruan dengan Sajad Ukra belum berakhir. (Tangkap layar kanal YouTube SCTV)
Nikita Mirzani sebut perjuangan dalam perseteruan dengan Sajad Ukra belum berakhir. (Tangkap layar kanal YouTube SCTV)

Namun Nikita belum memberikan bocoran terkait perjuangan yang akan dilakukannya.

Pada kesempatan itu Nikita menyampaikan untuk memantau akun media sosial Instagram-nya agar mengetahui perkembangan terbaru.

"Perjuangan belum berakhir, tunggu babak baru yah," ungkap Nikita.

"Pantengin aja Instagram gue terus," lanjutnya.

Diketahui, Sajad menuding Nikita membayar dua instansi agar membebaskan dirinya dari penjara.

Ungkapan itu dilontarkan Sajad melalui pesan suara pada Nikita.

Sajad dalam pesan suara itu mengungkapkan beberapa kalimat yang menggunakan bahasa Inggris.

Meski demikian, Nikita hingga kini belum ada niat untuk melaporkan Sajad ke pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved