Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Dijemput Polisi Kasus Aniaya Dipo Latief, Pengacara: Tidak Berarti Nikita itu Salah

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan kejadian penjemputan oleh aparat Polres Metro Jakarta kepada Nikita bukan berarti kliennya bersalah

Bayu Indra Permana/Tribunnews.com
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian dengan ditemani kuasa hukumnya tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan kejadian penjemputan oleh aparat Polres Metro Jakarta kepada Nikita bukan berarti kliennya bersalah.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Beepdo.

"Satu hal yang harus dipahami bahwa kejadian ini tidak berarti bahwa Nikita itu salah," terang Fahmi.

"Karena masih praduga, masih tersangka, proses masih panjang," sambungnya.

Nikita diamankan pihak yang berwajib karena kasus dugaan penganiayaan.

Mantan suaminya, Dipo Latief mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Nikita saat masih tinggal bersama.

Sementara itu, Fahmi juga menjelaskan kondisi Nikita saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Dalam keadaan sehat, walaupun suaranya serak."

Baca: Nikita Mirzani Bermata Sembab saat Ditangkap Polisi, Ussy dan Andhika Pajang Foto Mesra di Mekkah

"Memang Niki kan dalam keadaan sakit ya, tapi dia harus bekerja," ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan proses hukum yang dijalani Nikita harus tetap dipatuhi dan dihormati.

"Harus kita patuhi proses ini merupakan proses yang memang harus dilaksanakan karena ini tahap dua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan Niki yang didampingi dirinya tetap menghormati proses kewenangan penyidik.

"Makanya Niki harus datang dan dia harus melaksanakan."

"Itu adalah proses yang memang harus kita lalui," tegas Fahmi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved