Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta Sidang Kasus 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq Menangis hingga Pingsan, Hakim Beri Teguran

Tangis Fairuz A Rafiq beri kesaksian di persidangan kasus 'ikan asin' hingga sempat pingsan. Berikut fakta-fakta sidang kasus 'ikan asin'.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Revi C Rantung/TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq, Pablo Benua dan Rey Utami hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Di tahun baru ini, kasus 'Ikan Asin' juga memasuki babak baru.

Ketiga tersangka kasus 'ikan asin' yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar baru saja menghadiri sidang.

Sidang terkait kasus 'ikan asin' ini digelar pada Senin 27 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Fairuz A Rafiq dan sang suami, Sonny Septian.

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Hadir pula dua saksi lain pada sidang tersebut.

Fairuz A Rafiq yang hadir pun memberikan kesaksiannya terkait kasus 'ikan asin'.

Begitu juga Sonny Septian yang juga memberikan keterangan pada sidang kali ini.

Beberapa fakta terkait sidang kasus 'ikan asin' yang digelar pun bermunculan.

Termasuk soal Fairuz A Rafiq yang menangis hingga pingsan dalam sidang tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved