Mantan Istri Sule Meninggal
Kata Kuasa Hukum Saksi yang Mandikan Jenazah Lina,Polisi Pakai Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana
Rizky Febian sempat mencurigai adanya luka lebam pada jenazah sang ibu, Lina Zubaedah, yang meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu. Benarkah kematia
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Rizky Febian sempat mencurigai adanya luka lebam pada jenazah sang ibu, Lina Zubaedah, yang meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu. Benarkah kematian Lina tak wajar?
Rizky Febian lantas mendatangi Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020 guna membuat laporan polisi atas kejanggalan kematian Lina Zubaedah.
Menindaklanjuti laporan dari Rizky Febian, pihak kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Lina Jubaedah.
Pernah diberitakan Grid.ID sebelumnya, Polrestabes Bandung langsung mendatangi kediaman Teddy, suami baru mendiang Lina Jubaedah, pada 8 Januari 2020.
Rumah tersebut yang berada di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Neptunus Tengah, Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi pun menggali keterangan dari Teddy sekaligus mengambil beberapa barang bukti.
Baca : DPR dan Kemenpan Sudah Sepakat, Tenaga Honorer Se-Indonesia Akan Dihapuskan, Nasib K2 Disorot
Baca: Ekki Soekarno Keluar dari Ruang ICU, Ini yang Terjadi Pada Ginjal dan Paru-paru Suami Soraya Haque
Baca: Beda Strategi dengan Rey Utami dan Pablo Benua, Kuasa Hukum Mundur dari Kasus Ikan Asin

Barang bukti tersebut diantaranya rekaman CCTV rumah, ponsel milik Teddy dan almarhummah Lina.
Selain itu, jenazah mendiang mantan istri Sule sudah diautopsi pada 10 Januari 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, sesuai mekanisme autopsi, prosesnya akan selesai 14 hari.
Ia berjanji akan mengumumkan hasil autopsi setelah 14 hari.
"Belum, dari hasil autopsi belum (ada) jadi kalau pun ada (hasil autopsi) akan kami rilis nanti," kata Saptono.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk perawat dan satpam Rumah Sakit Al Islam.
Total ada 17 saksi yang sudah diperiksa oleh pihak yang berwajib.
"Ya, saksi ini, kan, seluruhnya 17 yang sudah kami ambil keterangan dari keluarga, kerabat, kemudian suami,"
"Termasuk sopir yang mengantar, asisten rumah tangga yang ada di rumah itu, sama dari rumah sakit dokter, perawat sama satpam,"
"Karena waktu penanganan awal, saat almarhum dibawa ke Rumah Sakit Al Islam, penyidik perlu untuk mengambil keterangan," papar Saptono.

Baca: Teddy Serahkan Warisan dari Lina untuk Anak Kedua Sule, Putri Delina Tandatangani Sejumlah Dokumen
Baca: Soal Harta Warisan Lina, Kuasa Hukum Sebut Ada Piutang Sekitar Rp 2 Miliar
Polisi juga membuka kemungkinan kembali memeriksa suami Lina, Tedy, jika dibutuhkan.
"Suami (almarhum) sudah tiga kali kami mintai keterangan, ya nanti kalau ada perkembangan baru dan informasi yang perlu dimintai keterangan dari suami, ya kami panggil ulang," ujarnya.
Saptono belum mau mengambil kesimpulan apapun terkait meninggalnya Lina, dan masih menunggu autopsi keluar.
"Yang paling utama itu, kan, yang berdasarkan hasil dari autopsi dulu,"
"Dari hasil autopsi nanti sudah ada kemudian kami analisis dan akan kami sampaikan hasil dari itu," tandas Saptono.

Pengakuan Ketua RW Soal Pasal Pembunuhan Berencana
Dilansir Grid.ID dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT pada Senin (20/1/2020), Winarno Djati, SH, salah satu pengurus RW yang merangkap sebagai pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah mengungkap sebuah fakta.
Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Winarno Djati menyebutkan bahwa pihak kepolisian ingin mengetahui apakah Rizky Febian dan Putri Delina juga melihat jari Lina Zubaedah membiru.
"Apakah dia tau si Iky (Rizky Febian) itu?," ucap Winarno Djati.
"Si saksi yang dimintai keterangan tidak menyebutkan," imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, Winarno Djati juga mengungkapkan bahwa tujuan para saksi datang, lantaran untuk memenuhi laporan Rizky Febian.
Winarno Djati bahkan mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati.
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
Lihat videonya dari menit ke 03:50
Winarno mengatakan, para saksi terlebih dahulu memotong kuku almarhumah.
"Yang terjadi dan yang dilakukan sudah disampaikan ke penyidik. Keempat ibu-ibu dan satu pembantu itu memang pertama-tama melakukan pemotongan kuku.
"Kuku almarhumah itu dipotong, yang dikoordinir oleh ibu hajah Heti," ungkapnya.
Selanjutnya, tangan mendiang Lina diangkat ke atas dan diketahui 10 jari tangan ibu dari Rizky Febian itu membiru.
Fakta itu disebut Winarno diketahui langsung oleh Teddy.
"Setelah dipotong kuku, nah saat itu, karena waktu itu tidak boleh berbicara sesama ini (yang memandikan),"
"Hanya kemudian tangan almarhumah agak sedikit diangkat ke atas, nah dilihatkan semua yang ada ibu-ibu itu ditambah Pak Teddy melihat bahwa memang di sepuluh driji (jari) kanan kiri itu membiru," lanjut ungkapnya.
Meski begitu, sang kuasa hukum dari para saksi tak mengetahui secara pasti penyebab pasti kematian Lina.
"Saya hanya mendengar di media, bahwa ibu Lina itu setelah sholat subuh kemudian melepas mukena terus jatuh tengkurap,"
"Kemudian informasi yang saya terima, pasca kejadian itu pingsan, kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dibawa ke rumah sakit," tandas Winarno.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kasus Kejanggalan Meninggalnya Lina, Para Saksi Ternyata Diperiksa soal Dugaan Pembunuhan Berencana,
dan di Grid.Id dengan judul Ada Dugaan Pembunuhan Berencana pada Mantan Istri Sule, Pengacara Para Saksi yang Mandikan Jenazah Lina Kuak Fakta Baru: Memang di Sepuluh Jari Kanan Kiri Membiru