Sabtu, 4 Oktober 2025

Dipenjara Sekitar 7 Bulan, Ini Kabar Rey Utami di Tahanan, 'Kenikmatan Ibadah Luar Biasa'

Lama tak terdengar kabarnya setelah terseret kasus Ikan Asin, begini kabar Rey Utami kini, ungkap alami kenikmatan ibadah yang luar biasa

Editor: Talitha Desena Darenti
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus Ikan Asin sudah ditahan selama sekitar 7 bulan.

Lama tak terdengar kabar, bagaimana kondisi Pablo Benua cs?

Rey Utami ungkap ini mendapatkan kenikmatan ibadah yang luar biasa.

Lama tak terdengar kabarnya setelah terseret kasus Ikan Asin, begini kabar Rey Utami kini, ungkap alami kenikmatan ibadah yang luar biasa.

Kasus Ikan Asin adalah kasus selebriti yang mencuri perhatian publik di tahun 2019.

5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis
5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditahan pada tanggal 12 Juli 2019 di Polda Metro Jaya.

Ketiganya tampak dikawal polisi dengan seragam rompi tahanan berwarna oranye.

Ketika pertama ditahan, Rey Utami terlihat tidak memoleskan makeup apapun di wajahnya.

Alis tebalnya tampak kosong, bibirnya tidak dipoles lipstik, dan mata Rey Utami terlihat sembab.

Sementara Galih Ginanjar dan Pablo Benua tampak menutupi wajah mereka.

Halaman 2 ====>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved