Jumat, 3 Oktober 2025

Medina Zein Terjerat Narkoba

Pasca Penetapan Tersangka, Medina Zein dan Ibra Azhari Jalani Tes Rambut Bersama

Medina Zein dan Ibra Azhari Jalani Tes Rambut Bersama di Pusat Laboratorium Forensik Polri hasil akan keluar pada 2 januari 2020

Kolase Tribunnews.com (instagram.com/medinazein dan Tribunnews/Herudin)
Medina Zein dan Ibra Azhari jalani tes rambut bersama 

3. Mulut kering dan masalah gigi

4. Kecemasan dan paranoia

5. Depresi

6. Peningkatan risiko stroke

7. Masalah keuangan, pekerjaan, dan kehidupan sosial.

Baca: Tepat di Tahun Baru 2020, Rafflesia Terbesar di Dunia akan Mekar, Ini Fakta-fakta Menariknya

Amfetamin di Indonesia

Ilustrasi Narkotika Jenis Amfetamin
Ilustrasi Narkotika Jenis Amfetamin (substanzenblog.tumblr.com)

Penggunaan Amfetamin di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

UU tersebut memasukan Amfetamin dalam narkotika golongan I.

Pasal 8 ayat 1 memberikan pengertian, semua  narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Namun dalam pasal duanya, disebutkan: 

"Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Meskipun dapat dimanfaatkan secara terbatas, tidak semua orang bisa memproduksi Amfetamin . 

Regulasi pembuatan Amfetamin diatur dalam pasal 12 ayat (1), (2), dan (3)  yang berbunyi:

(1)Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved