Berkas Perkara KDRT Segera Diserahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Akan Ditahan?
Berkas perkara Nikita Mirzani terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinyatakan telah lengkap oleh kejaksaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Nikita Mirzani terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinyatakan telah lengkap oleh kejaksaan.
Nikita Mirzani pun akan diserahkan ke Kejaksaan pada awal tahun depan mendatang.
“Sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat menemui awak media, Senin (16/12/2019).
Nantinya, setelah pemanggilan, pihak polres juga akan melengkapi bukti-bukti kasus tersebut.
Andi Sinjaya belum bisa memastikan apakah Nikita Mirzani akan segera ditahan setelah pelimpahan berkas.
Mengingat statusnya yang sudah tersangka sejak pertengahan 2019.
Baca: Sebentar Lagi Nikita Mirzani Bakal Disidang, Ini Kilas Balik Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief
Baca: Nikita Mirzani Sempat Block Billy Syahputra karena Konten YouTube: Pansos, Lihat Aja Viewersnya

“Itu kewenangan kejaksaan (soal penahanan),” katanya.
Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani belum ditahan.
Hal itu lantaran mempertimbangkan kondisi Nikita yang baru melahirkan anak ketiganya.
“Iya kemarin kan baru melahirkan, anak masih butuh ibunya selain itu yang bersangkutan juga kooperatif yang bersangkuatan mengikuti proses,” kata Andi.

Seperti diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018 lalu.
Dugaan KDRT itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.
Nikita Mirzani pun resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut pada pertengahan 2019.