Penghinaan di Media Sosial
Cerita Tersisa Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Candaan Hakim Pada Galih Ginanjar Hingga Bikin Tertawa
Ada cerita tersisa dari sidang trio ikan asin kemarin. Dari Pablo kegerahan hingga candaan hakim.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.
Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.
Baca: Kegerahan di Ruang Sidang, Pablo Benua Minta Izin Lepas Rompi Tahanan
Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.

Didakwa tiga pasal
Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuasa hukum ajukan keberatan
Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Menarik Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Kepanasan hingga Didakwa 3 Pasal", "
Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring