Jumat, 3 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Galih Ginanjar Lama Nantikan Sidang Kasus Ikan Asin, Kata Barbie Kumalasari, Suaminya Tak Gugup

Barbie Kumalasari istri dari Galih Ginanjar mengatakan suaminya itu sudah lama menantikan jadwal persidangan kasus ikan asin yang membuatnya dipenjara

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Wajah Galih Ginanjar tampak bersedih ketika menyadari dirinya sendirian, tak ada sang istri, Barbie Kumalasari saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bagu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barbie Kumalasari istri dari Galih Ginanjar mengatakan suaminya itu sudah lama menantikan jadwal persidangan kasus ikan asin yang membuatnya dipenjara.

Sejak bulan Juli lalu, Galih bersama Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus tersebut dikenal dengan nama kasus 'Ikan Asin'.

Kumalasari bahkan mengatalam suaminya itu tak ada perasaan tegang atau gugup.

Karena memang sudah sejak lama suaminya itu ingin prosesnya hukumnya segera berjalan.

"Nggak (gugup) sih, malah udah nungguin dari lama," ujar Barbie Kumalasari saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

Baca: Hari Ini Jalani Sidang Kasus Ikan Asin Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Apa Kata Galih Ginanjar?

Baca: Babak Baru Kasus Ikan Asin, Dilaporkan Fairuz, Hari Ini Rey Utami, Galih dan Pablo Sidang Pertama

Trio tersangka kasus dugaan penghinaan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara.
Trio tersangka kasus dugaan penghinaan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara. (kolase/dok Wartakota/Arie Waluyo)

"Ini kan udah lama juga kasusnya," ujarnya.

Keinginan Galih agar kasusnya segera berjalan lantaran ingin segera menemui titik terang.

"Iyalah mau cepet-cepet agar ada titik terang," ujar Kumalasari.

Baca: Barbie Kumalasari Tak Gubris Hujatan Netizen Karena Berjuang Demi Anak, Aira Nasihati Mamanya

Baca: Ditantang Anaknya Bicara Bahasa Inggris, Barbie Kumalasari Gelagapan: Emak Ngalah Aja Sama Anak

Alasan Barbie Kumalasari jarang jenguk Galih Ginanjar di penjara
Alasan Barbie Kumalasari jarang jenguk Galih Ginanjar di penjara (Instagram/ barbiekumalasari)

Tak Bisa Menemani
Hari ini Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani sidang perdana kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi Kumalasari tak bisa menemani suaminya itu menjalani sidang perdana karena ada kesibukkan syuting.

"Iya Senin, sidang pertama aku nggak datang. Ada syuting," kata Barbie Kumalasari.

Barbie Kumalasari mengatakan suaminya itu tak masalah jika ia tak bisa menemani di sidang perdana.

Dikatakannya Galih lebih mementingkan pekerjaan Barbie Kumalasari

"Gak apa-apa sih, ya dia mah yang penting aku kerja aja. Maksudnya kalau aku lagi waktunya nggak bisa," ujar Kumalasari.

"Yaa kan bisa nemenin di ke dua atau ke tiga (sidang)," katanya.

Galih Ginanjar di menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Galih Ginanjar di menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). (Warta Kota/Feri Setiawan)

Awal Kasus Ikan Asin

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.

Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.

Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.

Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.

Baca: Lucinta Luna Sebut Barbie Kumalasari Sok Kaya, Nikita Mirzani: Dulu Lo Baik-baikin Dikasih Berlian

Baca: Nikita Mirzani Geram dengan Vlog Uya Kuya soal Anaknya, Ini Kata Barbie Kumalasari: Kenapa Sirik?

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.

Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved