Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Pekan Depan Diperiksa Polisi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga, Vicky Prasetyo akan diperiksa Polres Metro Jaksel.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presenter Vicky Prasetyo ditemui saat berbincang dengan wartawan usai mengisi acara, di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Vicky Prasetyo bersama Wendi Cagur menjadi pembawa acara pada games geser balok (serlok) yang menjadi salah satu segmen di variety show Pesbukers ANTV. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo kembali akan berurusan dengan kepolisian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga, Vicky Prasetyo akan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan.

"Minggu depan kita panggil," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Rabu (4/12/2019) kepada Tribunnews.com Network.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka presenter Vicky Prasetyo didasari oleh laporan dari mantan istrinya, Angel Lelga yang tidak terima dengan tudingan perselingkuhan saat Vicky menggrebeknya tahun 2018 lalu.

Baca: Reaksi Vicky Prasetyo Saat Ditanya Soal Status Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga

Baca: Ngaku Soal Hubungan Sebenarnya dengan Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti Heran: Kenapa Harus Malu?

Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi
Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi (Youtube Trans 7 Official)

Apalagi Vicky saat itu membawa serta sejumlah infotainment dan peristiwa penggrebekan itu menjadi terekspose luas.

Angel Lelga merasa nama baiknya telah dicemarkan sementara ia tidak terbukti berselingkuh.

Kompol Andi Sinjaya mengatakan kepada Warta Kota (Grup Tribunnews.com) penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu. "Terkait dugaan pencemaran nama baik," kata dia.

Angel Lelga sebelumnya melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artis Angel Lelga keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan usai menghadiri gelar perkara, Rabu (19/12/2018). Angel Lelga menghadiri gelar perkara terkait penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo yang menuduhnya melakukan perzinahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Angel Lelga keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan usai menghadiri gelar perkara, Rabu (19/12/2018). Angel Lelga menghadiri gelar perkara terkait penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo yang menuduhnya melakukan perzinahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.

“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2019) dini hari di rumah Angel Lelga. Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman.

Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya

Selebritis Vicky Prasetyo saat ditemui dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018). Vicky angkat bicara mengenai peristiwa penggerebekan Angel Lelga yang sempat viral dimedia sosial beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima
Selebritis Vicky Prasetyo saat ditemui dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018). Vicky angkat bicara mengenai peristiwa penggerebekan Angel Lelga yang sempat viral dimedia sosial beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Vicky Terkejut

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved