Ditetapkan Tersangka Berkat Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Kasus Apa Ya?
Presenter Vicky Prasetyo heran mendengar kabar penetapannya sebagai tersangka kasus penggerebekan terhadap Angel Lelga.
Diperiksa pekan depan
Kompol Andi Sinjaya mengatakan kepada Warta Kota, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Vicky atas penetapan tersangka tersebut.
"Minggu depan kita panggil," ujar Kompol Andi Sinjaya pada Rabu (4/12/2019)
Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu. "Terkait dugaan pencemaran nama baik," kata dia.
Angel Lelga sebelumnya melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2019) dini hari di rumah Angel Lelga. Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman.
Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya.