Kabar Artis
Gegara Lucinta Luna Ucap Kalimat Ini, KPI Sentil Acara Pesbukers
Komisi Penyiaran Indonesia sentil acara Pesbukers ANTV karena ulah Lucinta Luna, apa sanksi yang diberikan?
Komisi Penyiaran Indonesia sentil acara Pesbukers ANTV karena ulah Lucinta Luna, apa sanksi yang diberikan?
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KP) menyentil acara Pesbukers ANTV karena ucapan selebriti Lucinta Luna.
Teguran dari KPI kepada Pesbukers ANTV dibagikan melalui rilis di situs resmi kpi.go.id pada Rabu (31/10/2019).
Pada rilis tersebut, dituliskan hasil rapat pleno yang menjatuhkan teguran kedua untuk program siaran Pesbukers yang tayang di stasiun televisi swasta ANTV.
Program tersebut didapati telah melanggar aturan penyiaran.
Di antaranya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Mengenai hal tersebut, KPI menjatuhi sanksi administratif untuk pihak terkait.
Baca: Aksi Jason Statham Menyelamatkan Gadis Kecil dalam Film Safe, Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 21.00
Baca: Ketua KPI Pusat Tak Kuasa Menahan Tawa saat Melaney Pertanyakan Pentil Ban & Tayangan Kartun Diblur
Teguran ini berdasarkan tayangan Pesbukers pada 12 September 2019 lalu pukul 17.18 WIB.
Pada waktu tersebut, KPI menemukan pemuatan gambar Lucinta Luna mengeluarkan ujaran tak pantas.
"Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak b*** itu b*****t abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki b*****t”," tulis keterangan dalam rilis kpi.go.id.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja.
Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.
“Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," ucap Mulyo.
"Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara."
"Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja," sambung Mulyo.
Baca: Hotman Paris Soroti Tayangan Ramah Anak, Kak Seto Klaim Belum Puas Kinerja KPI: Ini Sebabnya
"Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."
Mulyo menegaskan jika setiap program siaran harus mengandung informasi pendidikan, hiburan, dan martabat guna pembentukan karakter bangsa.
Mulyo khawatir, jika penayangan yang tak sesuai nilai agama dan budaya Indonesia hanya akan mempengaruhi pembentukkan karakter anak muda yang salah.
Atas teguran ini, KPI berharap ANTV dapat memperbaiki permasalahan internal dan lebih berhati-hati dalam penayangan program.
“Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat,” pungkas Mulyo.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)