Artis Terjerat Narkoba
Akan Bacakan Sendiri Nota Pembelaan, Jefri Nichol : Aku yang Melakukan, Masa Pengacara yang Bacain
Jefri Nichol mengataka dirinya siap untuk membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi atas tuntutannya hari ini.
Alasan Jaksa memberikan hukuman 10 bulan penjara dan atau rehabilitasi, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pindana tanpa hak melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Jefri Hardy.

Usai persidangan, raut wajah Jefri terlihat cukup senang. Ia terlihat sedikit tersenyum kepada tamu undangan dan awak media yang menyaksikan sidang.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di salah satu residence dibilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan Jefri didalam kulkas.
Sebelum ditangkap, Jefri sudah dibuntuti saat membeli kertas hisap atau papir di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Jefri pun dibawa oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur medio 9 Agustus 2019.
Dibawanya Jefri ke RSKO karena penyidik menerima dan menyetujui proses assesmen rehabilitasi dari pihak keluarga